Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan Total Lost Only Serta Resiko Apa Saja Yang Ditanggung

Memahami Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan Total Lost Only Serta Resiko Apa Saja Yang Ditanggung

Jika sebelumnya kita sudah membahas apa itu Asuransi, manfaat dan jenisnya, kali ini kita akan membahas tentang Asuransi Mobil

Tidak hanya manusia saja yang butuh perlindungan, harta kita juga buruh perlindungan, termasuk kendaraan seperti mobil.

Asuransi mobil ini ada dua jenis yang bisa kamu pilih, diantarnya adalah All Risk dan Total Lost Only. Dari keduanya memiliki keuntungan dan manfaat masing-masing. Lebih lengkapnya kita bahas di bawah ini!

Mengapa asuransi mobil menjadi hal yang penting? Karena mobil termasuk salah satu aset berharga yang kamu miliki dan memiliki nilai beli dan jual  yang tinggi. Sehingga dalam catatan keuangan mobil menjadi aset pribadi yang tinggi.

Karena, mobil bisa digadaikan sebagai pinjaman dan nilai jual yang tinggi. Nah, karena mobil masuk dalam kategori aset yang berharga, makanya mobil juga memiliki resiko finansial yang tinggi jika terjadi sesuatu

Contoh, jika suatu saat mobil kamu mengalami rusak karena terserempet atau mengalami hal seperti bagian mobil ada yang dicuri orang, maka biaya untuk memperbaiki atau membeli kembali bagian mobil yang dicuri tidaklah murah.

Nah, supaya lebih jelas, ada baiknya kamu lebih dulu mengenal apa itu asuransi mobil dan bagaimana memilih proteksi yang terbaik untuk kebutuhan kamu.


Pengertian Asuransi All Risk dan Total Lost Only

Perlindungan terhadap mobil ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi mobil all risk dan total lost only. Bagi para pemilik mobil yang ingin mengambil asuransi mobil, kamu harus mengetahui dengan jelas apa saja perbedaan dari keduanya, baik itu dari segi pengertian hingga kelebihan dan kekurangan yang dimiliki masing-masing. 


1. Asuransi Mobil All Risk

Pertama yang kita bahas adalah asuransi mobil all risk atau biasa dikenal dengan istilah asuransi comprehensive atau asuransi keseluruhan. Asuransi mobil all risk adalah perlindungan yang ditujukan untuk segala macam jenis kerusakan kendaraan kita, baik itu kerusakan kecil maupun besar seperti lecet, rusak spion, kehilangan, kecelakaan, perusakan akibat kerusuhan, hingga pertanggungan terhadap pihak ketiga (third party liability).

Jenis asuransi mobil all risk ini memiliki premi yang jauh lebih besar hingga 2-3 kali lipat dibanding jenis total lost only karena bisa dikatakan kalau asuransi mobil all risk terurah ini mencover segala macam jenis resiko yang bisa membuat kamu mendapat kerugian besar maupun kecil.

Resiko Yang Ditanggung Pihak Asuransi Mobil All Risk

Walaupun dikenal dengan istilah asuransi keselurahn, akan tetapi ada beberapa faktor resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi, diantaranya:
  • Kendaraan anda menabrak kendaraan lain atau ditabrak kendaraan lain atau anda menambrak benda mati dan diam seperti dinding, tiang dan pohon.
  • Mobil terkena goresan, kaca retak, hilangnya aksesoris dan lain lain dengan ketentuan klaim yang telah disepakati.
  • Kehilangan kendaraan atau kerusakan akibat bencana dan kerusuhan.

Resiko Yang Tidak Ditanggung Pihak Asuransi Mobil All Risk

Berikut hal-hal apa saja resiko asuransi mobil all risk yang tidak ditanggng oleh pihak asuransi:
  • Kerusakan mobil terjadi akibat kendaraan yang diasuransikan digunakan untuk mendorong atau menarik benda
  • Kendaraan digunakan untuk latihan, perlombaan, menyalurkan hobi atau digunakan pawai
  • Kendaraan digunakan untuk tindak kejahatan baik oleh pemegang polis maupun dilakukan oleh keluarga pemegang polis
  • Kerugian/kehilangan akibat penggelapan dan penipuan serta kejadian yang diluar nalar seperti hipnotis dan sejenisnya
  • Kendaraan yang diasuransikan ini membawa muatan yang diluar batasan yang ditentukan oleh pabrikan
  • Kendaraan membawa barang, hewan yang tidak sesuai ketentuan kegunaan mobil
  • Kendaraan terkena zat kimia terutama yang berasal dari dalam mobil kemudian mengenai permukaan dan lainnya
  • Kendaraan hilang akibat parkir vallet karena kejadian ini dianggap bahwa pemilik kendaraan dengan sengaja menyerahkan/menitipkan mobil kepada orang yang tidak dikenalnya dengan resiko kehilangan.
Sumber : https://www.zonkeu.com

2. Asuransi Mobil Total Lost Only

Sedangkan untuk asuransi mobil total lost only ini merupakan asuransi mobil yang memberikan perlindungan saat mobilmu mengalami kerusakan di atas 75%. Kenapa harus 75%? Karena ketika mobil terjadi kerusakan hingga 75% baik itu karena kecelakaan atau hal lainnya, maka mobil dikatakan sudah rusak parah sehingga tidak bisa digunakan sehingga harus diganti.

Berhubung perlindungan yang diberikan oleh asuransi mobil total lost only hanya mencover kerusakan besar saja, maka premi yang dibayarkan lebih ringan dibanding asuransi mobil all risk karena kamu tidak akan mendapat penggantian jika mobil hanya lecet atau mengalami rusak sedikit.

Perlu kamu ketahui kalau kebanyakan kerusakan besar yang dicover oleh asuransi mobil total lost only adalah kerusakan akibat kecelakaan dan pencurian. Sedangkan untuk resiko akibat kerusuhan hingga bencana alam seperti tsunami, tanah longsor, gempa, letusan gunung, dan lain sebagainya, kamu harus menambah perluasan jaminan tambahan.


Di bawah ini adalah daftar tarif premi Asuransi TLO yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Asuransi TLO


Kategori

Uang Pertanggungan
Wilayah 1
Tarif Baru
Batas Bawah
Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1
≤Rp125 juta
0,47%
0,56%
Kategori 2
>Rp125 juta-Rp200 juta
0,63%
0,69%
Kategori 3
>Rp200 juta-Rp400 juta
0,41%
0,46%
Kategori 4
>Rp400 juta-Rp800 juta
0,25%
0,30%
Kategori 5
>Rp800 juta
0,20%
0,24%

  
Kategori
  
Uang Pertanggungan
Wilayah 2
Tarif Baru
Batas Bawah
Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1
≤Rp125 juta
0,65%
0,78%
Kategori 2
>Rp125 juta-Rp200 juta
0,44%
0,53%
Kategori 3
>Rp200 juta-Rp400 juta
0,38%
0,42%
Kategori 4
>Rp400 juta-Rp800 juta
0,25%
0,30%
Kategori 5
>Rp800 juta
0,20%
0,24%

Kategori
Uang Pertanggungan
Wilayah 3
Tarif Baru
Batas Bawah
Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1
≤Rp125 juta
0,51%
0,56%
Kategori 2
>Rp125 juta-Rp200 juta
0,44%
0,48%
Kategori 3
>Rp200 juta-Rp400 juta
0,29%
0,35%
Kategori 4
>Rp400 juta-Rp800 juta
0,23%
0,27%
Kategori 5
>Rp800 juta
0,20%
0,24%

Sumber : https://www.cermati.com/artikel/asuransi-mobil-all-risk-atau-tlo-pilih-yang-mana-ya


Jika dipertanyakan kembali, lebih baik memilih jenis asuransi yang mana, keduanya sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing sehingga kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi finansial. 

Tapi bagaimana jika kita ingin menggabungkan atau mengkombinasikan keduanya? Menggabungkan kedua jenis asuransi mobil all risk dan total lost only memang sudah banyak dilakukan agar manfaat yang diberikan bisa lebih maksimal.

Disarankan untuk memilih asuransi mobil all risk pada tahun pertama dan kedua terlebih dahulu karena kondisi mobil masih sangat baru sehingga kalau terjadi lecet atau resiko yang kecil, kamu bisa tetap mendapat perlindungan. 

Nantinya ketika sudah memasuki tahun ketiga, kamu bisa memperpanjang asuransi mobil menggunakan jenis total lost only dengan tambahan perluasan jaminan. Cara ini dilakukan agar nantinya kamu jadi lebih diuntungkan dengan adanya jenis perlindungan kombinasi ini.